gravatar

Soal E- KTP Gubernur Fauzi Bowo Tolak Imbauan Mendagri

Soal E- KTP Gubernur Fauzi Bowo Tolak Imbauan Mendagri
TEMPO Interaktif, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menolak ikut imbauan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait warga yang bisa mendapatkan kartu tanda penduduk terbaru yang akan dibuat secara elektronik. Menurut gubernur, warga yang tinggal di tempat-tempat ilegal tetap tidak bisa mendapatkan kartu identitas tersebut.

»Kami menghargai imbauan dari Kemendagri, tetapi kami tetap akan memegang peraturan yang lebih tinggi," kata Fauzi Bowo, Rabu 27 Juli 2011.

Fauzi Bowo merujuk pada Undang-undang nomor. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di DKI Jakarta. Kedua peraturan itu mengharuskan pelayanan administrasi kependudukan harus disertai surat keterangan dari RT dan RW setempat.

»Surat dari kementerian itu bersifat imbauan saja, sementara ada UU dan Perda tentang kependudukan yang mengatur hal itu. Semua aturan itu harus dihormati dan dijalankan," katanya.

Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, juga memastikan jajarannya tidak akan memfasilitasi warga yang tinggal di tempat ilegal untuk membuat e-KTP. Termasuk pembentukan RT dan RW baru di tempat itu.

Pembentukan RT dan RW baru di tempat ilegal, menurutnya, justru akan menyuburkan penghuni liar di Ibu kota. »Nanti orang-orang yang tinggal di kolong jembatan atau di bantaran kali semuanya minta dibentuk RT dan RW," ujarnya.

Imbauan yang dimaksud tertuang dalam surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Disana disebutkan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan.

Dalam Peraturan Presiden No 25/2008 diatur, pendaftaran penduduk dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang di daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk. Dengan demikian, penerbitan KTP wajib berdasarkan domisili atau tempat tinggal penduduk.

Sementara bagi penduduk yang tinggal di lokasi milik orang lain atau milik negara atau milik badan usaha, pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan aparat berwenang untuk merelokasi mereka ke tempah sah seperti panti sosial sehingga memungkinkan pembuatan e-KTP. Kartu identitas terbaru itu akan mulai diterapkan Agustus. Ujicoba pembuatannya sudah dilakukan di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi tadi.

PINGIT ARIA
Sent from my BlackBerry®
powered by Kumpulan Humor